Polisi di Sumut Temukan Gudang Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

- 21 Februari 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi – Temuan 1.100 ton minyak goreng di sebuah gudang di Deli Serdang
Ilustrasi – Temuan 1.100 ton minyak goreng di sebuah gudang di Deli Serdang /ANTARA FOTO

Hukuman ini tertera dalam Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah