Polisi di Sumut Temukan Gudang Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

- 21 Februari 2022, 08:58 WIB
Ilustrasi – Temuan 1.100 ton minyak goreng di sebuah gudang di Deli Serdang
Ilustrasi – Temuan 1.100 ton minyak goreng di sebuah gudang di Deli Serdang /ANTARA FOTO

EDITORNEWS.ID - Polisi berhasil meringkus sebuah gudang penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Saat proses pengeledahaan gudang tersebut menampung sebanyak 92.676 kotak atau 1,1 juta kilogram (kg) lebih minyak goreng.

Setelah melakukan pengeledahaan polisi lantas memintak pihak gudang untuk segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar ke masyarakat luas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Baca Juga: Perusahaan Musim Mas group Akan Memasok 13,03 Juta Liter Minyak Goreng di Indonesia

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ucapnya.

Meski dirinya telah menemukan beberapa pedagang lokal yang berlaku curang namun Ramadhan menyatakan minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman.

"Stok minyak goreng aman atau cukup, meski ada beberapa pelaku usaha yang menahan stok," sambungnya.

Baca Juga: Kapolri Bawa Sinta Aulia Penderita Tumor Kaki Asal Rembang Setelah Sembuh Cita-citanya Ingin Jadi Polwan

Ramadhan pun menegaskan jika pihak gudang tak kunjung melakukan pendistribusian minyak tersebut maka nanti pelaku penimbunan dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2.

Hukuman ini tertera dalam Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Ramadhan. ***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah