Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Tuai Banyak Kecaman

- 4 Maret 2023, 14:22 WIB
Putusan PN Jakpus soal perintah penundaan Pemilu 2024 tuai banyak kecaman
Putusan PN Jakpus soal perintah penundaan Pemilu 2024 tuai banyak kecaman /

Baca Juga: Mahfud MD Dituduh Jadi Komentator daripada Menteri Koordinator oleh DPR, Benarkah Cari Panggung?

Selain Hasto, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie turut menyatakan keheranannya dengan keputusan itu. Ia mengatakan hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu layak untuk dipecat. Jimly menyebut, pengadilan perdata harusnya membatasi dirinya hanya untuk masalah perdata saja. Sanski perdata yang bisa diberikan seperti ganti rugi KPU kepada Partai Prima, bukan menunda Pemilu. Ia secara tegas menyebut bahwa penundaan pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU. ***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x