Baca Juga: Mahfud MD Dituduh Jadi Komentator daripada Menteri Koordinator oleh DPR, Benarkah Cari Panggung?
Selain Hasto, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie turut menyatakan keheranannya dengan keputusan itu. Ia mengatakan hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu layak untuk dipecat. Jimly menyebut, pengadilan perdata harusnya membatasi dirinya hanya untuk masalah perdata saja. Sanski perdata yang bisa diberikan seperti ganti rugi KPU kepada Partai Prima, bukan menunda Pemilu. Ia secara tegas menyebut bahwa penundaan pemilu merupakan kewenangan konstitusional KPU. ***