Antisipasi Anggota Kembali Terlibat Narkoba Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Penyalahgunaan Narkotika

- 20 Februari 2021, 08:09 WIB
Kepala Divisi Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo //antara

EDITORNEWS - Akibat ulah tidak terpuji Kapolsek Astana Anyar bersama 11 bawahannya yang terlibat penyalahgunaan narkoba, hal ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Diketahui Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian dilakukan tes urin dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu dikutip dari AntaraNews.

Baca Juga: Ada Beberapa Kekurangan Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Gisel

Baca Juga: Mantan Kapolda NTB Farouk Muhammad Meninggal Dunia, Mahfud MD: Farouk Seorang Tokoh Terbaik Polri

Sebuah kejadian yang sebenarnya bertolak belakang dari apa yang seharusnya diharapkan masyarakat. Dimana saat ini Korps Kepolisian tengah berbenah memperbaiki citra kepolisian itu sendiri.

Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar itu sangat memalukan karena dilakukan oleh perwira menengah polisi yang seharusnya sering berurusan dalam pengungkapan kasus narkoba.

"Kejadian ini sangatlah memalukan dan menampar nama baik korps kepolisian karena terjadi di saat polisi sedang berbenah memperbaiki citra kepolisian di masyarakat. Juga saat negara kita berada pada kondisi darurat narkoba dan sedang giat-giat-nya memerangi narkoba," ujar Saleh dalam keterangan persnya Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Polri Enggan Ungkap Penyakit Maaher, Menyangkut Nama Baik Keluarga Lantaran Penyakitnya Sangat Sensitif

Baca Juga: Polri Masih Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Selama 40 Hari ke Depan

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di tubuh Polri.

"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Penerbitan surat telegram ini menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.

Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota polri.

Selain itu Kapolri juga meminta untuk memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.

Baca Juga: Viral di Instagram, Video Seorang Ibu Menolak untuk Membayar COD Barang yang Telah Dibuka

Baca Juga: Jennifer Jill mengaku sudah 4 Tahun menggunakan Sabu

"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tuturnya.

Lebih lanjut Kapolri juga meminta para atasan selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba ini.

"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.

"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," paparnya.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah