Ada Beberapa Kekurangan Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Gisel

- 19 Februari 2021, 17:01 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

 

EDITORNEWS - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus video asusila yang menjerat selebrita ini dengan pasangannya Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Seluruh berkas perkara ini harus benar-benar sudah lengkap sebelum diserahkan kembali kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga: Jennifer Jill tersangka Pengguna Narkotika Golongan I

Baca Juga: Gabriella Larasati Diduga Pemeran Video Goyang Syur 14 Detik, Pengakuannya Ternyata Eyangnya Aktor Senior

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021, mengatakan berkas kasus tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada kejaksaan, namun dikembalikan karena ada beberapa kekurangan.

"Dua berkas perkara dari saudari GA dan MYD, dua hari lalu P19 (tidak lengkap), ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik," kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini masih berjalan apapun yang diminta JPU, ini sedang dilengkapi semua. Mudah-mudahan apa yang menjadi kekurangan akan bisa kita lengkapi dan kirim lagi," tambahnya.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x