Polri Masih Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan Selama 40 Hari ke Depan

- 17 Februari 2021, 06:08 WIB
Polri perpanjang penahanan tersangka ujaran kebencian SARA, Ambroncius Nababan.
Polri perpanjang penahanan tersangka ujaran kebencian SARA, Ambroncius Nababan. /Dok. Humas Polri

EDITORNEWS – Penahanan tersangka kasus ujaran kebencian dan bernada rasis Ambroncius Nababan masih diperpanjang pihak kepolisian.

Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan yang merupakan tersangka terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Diperpanjang penahanan Ambroncius Nababan, selama 40 hari ke depan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Tiga Orang Anggota KKSB Dilumpuhkan Aparat Gabungan TNI Saat Coba Merampas Senjata di Sugapa Papua

Baca Juga: Simak 3 Doa dalam Berpuasa

Brigjen Rusdi menyebut hingga saat ini pelimpahan berkas perkara Ambroncius Nababan ke kejaksaan belum dilakukan. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung, ucapnya.

Ambroncius Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai bermula dari unggahan di Facebook.

Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. Dia juga menuliskan beberapa kalimat diduga rasisme.

Baca Juga: Lucinta Luna Dibebaskan Setelah Menerima Asimilasi dari Rutan Pondok Bambu Jakarta

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x