Mahfud MD: Jika Sekarang UU ITE Dianggap Tidak Baik Memuat Pasal Karet, Pemerintah Mana Baiknya

- 16 Februari 2021, 06:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Intagram@mohmahfudmd/Denpsara Update

EDITORNEWS - Belakangan ini, media sosial telah menjadi salah satu hal esensial di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam media sosial, setiap orang memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya. Namun, di tengah bebasnya berpendapat, terdapat berbagai tantangan yang menjadi perdebatan mengenai UU No 19/2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Paranya UU ITE  itu, memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik, pemerintah akhirnya membuka diri untuk mendiskusikan rencana revisi.

Baca Juga: Marzuki Alie Saran ke Jokowi, Apa Gak Sebaiknya Perpres Dibalik dari Sanksi Menjadi Reward

Baca Juga: Pedaftaran SNMPTN Hari Ini Telah Dibuka, Berikut 7 Hal Yang Perlu Di lakukan

Presiden Jokowi juga sebelumnya meminta kepada masyarakat agar tidak segan menyampaikan kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi UU ITE. Hal itu disampaikan Mahfud MD seperti dilansir Editornews dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin,15 Februari 2021, malam.

Mahfud ini menjelaskan, pada tahun 2007/2008 banyak yang mengusulkan dengan penuh semangat untuk membuat UU ITE. Tetapi, jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, pemerintah siap membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut.

Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE.

Baca Juga: Mahfud MD: Apalagi Baru-baru Ini Juga Keluarga Pak JK Melaporkan Ferdinand Hutahaean

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: @mohmahfudmd Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah