EDITORNEWS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Perpres No 14/2021.
Hal ini menerangkan tentang perubahan atas Perpres No. 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi
Seperti dalam Perpres 14/2021 tersebut telah diatur sejumlah sanksi bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Pedaftaran SNMPTN Hari Ini Telah Dibuka, Berikut 7 Hal Yang Perlu Di lakukan
Baca Juga: Mahfud MD: Apalagi Baru-baru Ini Juga Keluarga Pak JK Melaporkan Ferdinand Hutahaean
Selain itu, terdapat juga aturan yang memuat pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie memberikan saran sebaiknya pemerintah memberikan penghargaan atau apresiasi bagi mereka yang dengan suka rela mengikuti vaksin Covid-19. Bukan malah memberikan ancaman hukuman.
"Bapak Presiden @jokowi saran saja, apa gak sebaiknya perpres 14/2021, dibalik dari sanksi menjadi reward," kata Marzuki sebagaimana disampaikan dalam akun Twitternya, Senin (15/2/2021). malam
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport akan Lauching Besok, Pelajari Spesifikasi Mesin dan Harga Jual
Baca Juga: Pembelian Sepeda Motor Matic Honda PCX 160 Berkisar dari Rp30,175 sampai Rp 42,175 Juta