Terindikasi Bohong, Jaksa Minta Kodir ART Sambo Jadi Tersangka

3 November 2022, 21:38 WIB
ART Sambo, Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J /

EDITORNEWS.ID - Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Saat persidangan, Kodir memberikan pernyataan bahwa, dirinya telah diperintahkan untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit, tak lama Brigadir Yosua tewas di rumah Duren Tiga.

Menurut jaksa pernyataan Kodir berbeda dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam keterangan BAP, Kodir menyebut bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menghubungi ambulans dan Polres Jaksel usai penembakan.

Baca Juga: Pengakuan ART Ferdy Sambo, Bersihkan Darah Brigadir J Seusai Pembunuhan

Namun, Ferdy Sambo meminta sopirnya yang bernama Yogi untuk menelepon bukan dirinya.

"Irjen Ferdy Sambo menyuruh Yogi menelepon ambulans dan menghubungi Polres Jaksel, bukan saudara (Kodir) yang disebut di sini," tegas jaksa.

Menurut Kodir, perintah atasannya, Ferdy Sambo itu ditujukan kepada tiga orang yakni Yogi, Adzan Romer dan dirinya.

Jaksa mengatakan, perintah Ferdy Sambo hanya menghubungi ambulans serta Polres Jaksel, tidak ada perintah menghubungi Ridwan Soplanit, seperti yang Kodir sebutnya sebelumnya.

Atas pernyataan yang diberikan Kodir, dalam persidangan pernyataan saksi dengan terdakwa kasus 'obstruction of justice', yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Tak Diberi Tahu, Suami Susi ART Sambo Kaget Lihat Istri di TV

Jaksa mengindikasikan bahwa Kodir telah berbohong, hingga meminta hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka, karena keterangannya berbelit-belit.

"Majelis hakim kami melihat dan menilai saksi ini (Kodir) sudah berbelit-belit dan berbohong. Supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata jaksa dikutip laman Editornews melalui laman kumparan.com, Kamis (3/11/2022).

Mengetahui itu, majelis hakim meminta Kodir untuk memperjelas pernyataannya mengenai perintah Ferdy Sambo dan menceritakan kembali secara detail.

Kodir mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Yogi untuk menghubungi ambulance, sementara yang diperintahkan untuk menghubungi Polres Jakarta Selatan, dirinya Adzan Romer dan Yogi.

"Saat itu kami bertiga, Pak Ferdy Sambo menyampaikan pada kami, coba telepon ambulans, pada Yogi, lalu Polres, nyuruhnya kami bertiga, tapi untuk ambulans mengarahnya ke om Yogi," jawab Kodir.

Kendati demikian, jaksa tetap meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler