Tak Diberi Tahu, Suami Susi ART Sambo Kaget Lihat Istri di TV

- 3 November 2022, 16:27 WIB
Diduga Beri Keterangan Palsu, ART Ferdy Sambo, Susi, Kini Terancam Dijerat Pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP
Diduga Beri Keterangan Palsu, ART Ferdy Sambo, Susi, Kini Terancam Dijerat Pasal 174 KUHAP dan 242 KUHP /Kolase foto Pikiran Rakyat & TikTok @D'Elson84/

EDITORNEWS.ID - Suami Susi asisten rumah tangga (ART) dari keluarga Ferdy Sambo, Kujaeni Tamsil mengaku tak tau jika istrinya, Susi terlibat dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kujaeni mengatakan, selama Susi bekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, istrinya tak pernah menceritakan adanya masalah pembunuhan Brigadir Yosua kepada dirinya serta keluarga besar.

Dirinya baru mengetahui bahwa Susi terlibat dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, setelah melihat berita di Televisi (TV).

"Kagetlah tau-tau melihat ada di tv istri saya disidang itu, ada permasalahan apa kan kaget," kata Kujaeni mengutip laman Editornews.id, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Daebak ! V BTS Duduki Posisi Pertama Jadi Idol Kpop Pria Paling Populer di Jepang

Diketahui, Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim dengan ketua Wahyu Iman Santoso memberikan pertanyaan mengenai alasan Susi diperintahkan Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2.

Menurut majelis hakim, jawaban Susi terlalu terbelit-belit dan berbeda dengan apa yang disampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Alasan apa lagi saudara ada tadi dari sejak setengah sepuluh saudara menjelaskan itu? Tidak ada. Tidak ada suara dibanting, tidak ada. Ini setelah jaksa cross check, baru saudara ngomong. Kan tadi saya tak kejar, kenapa tiba-tiba saudara diperintahkan Kuat untuk naik," tegas Hakim Ketua.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x