Buntut Peluru Nyasar Tewaskan Seorang Warga, Anggota Polantas Pontianak Terancam PTDH

- 3 November 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi, Seorang Pengguna Jalan Tewas tertembak, akibat peluru nyasar petugas kepolisian, di  Pontianak
Ilustrasi, Seorang Pengguna Jalan Tewas tertembak, akibat peluru nyasar petugas kepolisian, di Pontianak /Pixabay/MasterTux

EDITORNEWS.ID- Buntut tewasnya seorang warga akibat peluru nyasar seorang anggota Polantas Pontianak terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas kejadian itu juga, pelaku diancam dengan Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan hukuman kode etik kepolisian akibat tindakannya.

Kejadian itu sendiri berawal saat petugas polisi lalu lintas berinisial FM baru saja mengatur lalu lintas.

Anggota polisi itu kembali ke pos untuk beristirahat dan membersihkan senjata apinya yang basah terkena hujan.

Baca Juga: Dokter Rubini Diajukan Menjadi Pahlawan Nasional, Semasa Hidup Ikut Berjuang di Masa Penjajahan

"Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu, memantul ke luar ruangan pos, hingga mengenai korban," ujar Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Suryambodo Asmoro kepada awak media Rabu, 2 Oktober 2022. l

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban meninggal dunia di rumah sakit," katanya melanjutkan.

Kapolda turut menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan akan membiayai biaya rumah sakit hingga pemakaman.

Sebelumnya, video insiden peluru pistol nyasar oleh petugas Polantas ini sempat beredar di media sosial.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x