Apakah Barang Gunaan yang Ada Label Pig Skin atau Kulit Babi Boleh Digunakan? Yuk Simak Fatwa MUI Berikut Ini

- 8 Mei 2024, 16:11 WIB
Logo LPPOM MUI
Logo LPPOM MUI /MUI

 

EDITORNEWS.ID – Apakah barang gunaan yang ada label pig skin atau kulit babi boleh digunakan? Simak penjelasannya dibawah sekaligus Fatwa dari MUI.

Pernahkah Anda menemukan barang gunaan yang ada label pig skin atau barang-barang yang sekiranya terbuat dari kulit babi di pasaran?

Seperti telah kita ketahui bersama, sebagai umat muslim, kita dilarang untuk mengkonsumsi daging babi.

Sebagaimana dikutip dari laman islamic-center.or.id yang berjudul “Inilah Alasan Kenapa Babi Haram”, berikut larangan mengkonsumsi babi bagi Umat Islam:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha penyanyang”. (QS. Al-Baqarah:173).

Baca Juga: Apakah Boleh Perempuan Melakukan Ibadah Haji Tanpa Didampingi Mahram? Yuk Simak Penjelasannya

Lalu bagaimana hukumnya jika menggunakan barang yang terbuat dari kulit babi?

LPPOM MUI melalui Instagram @lppom_mui menjelaskan terkait hal tersebut bahwa menggunakan barang gunaan berlabel pig skin adalah haram, hal itu berdasarkan dua fatwa MUI berikut ini:

Berikut terkait Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Barang Gunaan Hewani.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah