Walau Gagal Melaju Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Tetap Masih Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

- 8 Mei 2024, 23:00 WIB
Selebriti yang juga anggota DPR, Krisdayanti.
Selebriti yang juga anggota DPR, Krisdayanti. /Instagram/@krisdayantilemos/

EDITORNEWS.ID - Krisdayanti diketahui gagal menjadi anggota DPR RI dapil V Jawa Timur atau Malang Raya pada Pemilu 2024. Sebuah akun Twitter membahas soal dana pensiun ini pada Senin (6/5).

“Artis Krisdayanti atau dikenal nama KD Politikus dari PDIP ini Gagal jadi Anggota DPR RI Dapil V Jawa Timur atau Malang Raya pada Pemilu 2024,” tuis akun itu.

“Meskipun gagal lolos ke Senayan, KD tetap akan mendapat uang pensiun dan akan diberikan Seumur Hidup, ditambah Uang Tunjangan,” lanjutnya.

Baca Juga: Eko Patrio dan Putri Ketua Umum PAN Zita Anjani, Dicalonkan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Jadi Menteri Apa?

Pensiun anggota DPR telah diatur dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adaah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” begitu yang tertulis pada pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran dana pensiun dilakukan pada anggota DPR saat masih sehat. Bila diketahui sudah meninggal, maka dana pensiun akan dihentikan.

Baca Juga: Kader PDIP Yakin Ahok Bisa Kalahkan Bobby Nasution Menghadapi Kekuatan Politik Dinasti di Pilgub Sumut

Dana pensiun masih akan diberikan atau dialihkan pada pasangan yang masih hidup. Namun besaran nominal jauh dari dana pensiun umumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 pun membahas dana pensiun.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah