Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Brigjen Hendra Dipecat Secara Tak Hormat Dari Polri

- 1 November 2022, 07:55 WIB
Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang.
Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang. /PMJ News/

EDITORNEWS.ID - Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik.

Brigjen Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari sejumlah laman, Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Waduh! Kesaksian Berbelit, Hakim Minta ART Ferdy Sambo Hadir Tiap Sidang

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," ujar Dedi.

Tak hanya pemecatan secara tidak hormat, Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," tuturnya lagi.

Baca Juga: Ada Apa? Bharada E Tersenyum Geli Saat ART Ferdy Sambo Beri Kesaksian

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x