Buntut Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Rilis 5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Edar, Berikut Daftarnya!

- 21 Oktober 2022, 18:26 WIB
BPOM  resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut.
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

EDITORNEWS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar lima obat sirup yang dilarang edar.

Kelima jenis obat sirup tersebut dilarang edar karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.

Hal itu berdasarkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.

Sesuai Farmakope atau acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

Baca Juga: Bangunan Masjid Islamic Center Dikepung Asap, Tampak Api Membara di Kubah

Sementara kelima daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM sesuai dengan laman resmi BPOM, Kamis, 20 Oktober 2022 kemarin yakni:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60ml

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml.

Baca Juga: Buat Jaksa Tercengang, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Dibersihkan Namanya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x