Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka

- 15 Oktober 2022, 07:54 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang menjadi tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa /

EDITORNEWS.ID - Buntut Kasus Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

Terkini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

11 tersangka itu diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: 131 Balita Terancam Cuci Darah, KPAI Minta Setop Peredaran Obat Penyebab Gangguan Ginjal

Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

Baca Juga: Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Tegaskan Ijazah S1 Presiden Jokowi Asli

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x