Buat Jaksa Tercengang, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Dibersihkan Namanya

- 18 Oktober 2022, 18:38 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/ Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan/

EDITORNEWS.ID - Ferdy Sambo langsung merespons sidang perdananya dengan hal yang tidak biasa. Ia langsung memberikan eksepi atau nota keberatan atas dakwaannya.

Dalam eksepsinya, Sambo meminta enam hal kepada majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Oleh sebab itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.

Baca Juga: Manajer BTS Menarik Perhatian Setelah Mengunggah Pernyataan ‘Berang’ di Instagram

"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," katanya.

Dalam eksepsinya, pihak Ferdy Sambo banyak melakukan bantahan. Ia mengklaim meminta Bharada E dengan perintah 'hajar Chad', bukan memerintahkan menembak.

Eksepsi tersebut berisi tentang kronologi versi Ferdy Sambo. Sekitar pukul 17.10 WIB di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan.

Lalu Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya kebetulan berada di luar rumah.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah