EDITORNEWS.ID - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat satu pengakuan.
Bahwa, Putri Chandrwathi sempat meminta suaminya Ferdy Sambo untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwan Ferdy Sambo yang ditayangkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip pada Sabtu, 14 Oktober 2022.
Dalam dakwaan tersebut, dituliskan bahwa Putri Candrawathi menceritakan terkait adanya dugaan tindakan kurang ajar yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepadanya.
Baca Juga: 131 Balita Terancam Cuci Darah, KPAI Minta Setop Peredaran Obat Penyebab Gangguan Ginjal
Putri Candrawathi melapor kepada suaminya melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari.
Saat itu, Putri Candrawathi disebut sampai menangis ketika bercerita kepada suaminya.
Mendengar cerita itu, Ferdy Sambo langsung marah.
Namun, Putri Candrawathi buru-buru meredam amarah Ferdy Sambo.
Putri meminta kepada suaminya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun, terutama ajudan lainnya yang berada di Magelang.