Masuk Tahap Sidang Putusan Sela, Nasib Ferdy Sambo Cs Diputuskan Hari Ini!

- 26 Oktober 2022, 09:08 WIB
Penampakan Ferdy Sambo dan buku hitamnya yang selalu dibawa dalam persidangan.
Penampakan Ferdy Sambo dan buku hitamnya yang selalu dibawa dalam persidangan. /Foto: Diolah dari Google

EDITORNEWS.ID - Rabu, 26 Oktober 2022 menjadi momen penentuan nasib Ferdy Sambo beserta istri Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang putusan sela yang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu, 26 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumya telah meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU, Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo dan Putri Sempat Bertengkar soal Perempuan Lain

Selain itu, jaksa ingin majelis hakim melanjutkan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Adapun Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, istri Ferdy Samb, Putri Candrawathi, juga akan menghadapi sidang putusan sela di PN Jaksel hari ini.

Putri Candrawathi turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Buat Jaksa Tercengang, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Dibersihkan Namanya

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah