Usut Dugaan Tindak Pidana Impor Bahan Obat Sirop, Polri Segera Bentuk Tim Gabungan

- 23 Oktober 2022, 22:30 WIB
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022.
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022. /Polresta Bandung

EDITORNEWS.ID - Demi upaya mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang diderita ratusan anak di Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia segera bentuk tim gabungan.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu, 23 Oktober 2022 .

Dedi Prasetyo juga menjelaskan jika Polri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada Polri.

Yakni untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.

Baca Juga: Buntut Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Rilis 5 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Edar, Berikut Daftarnya!

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Dedi.

Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," ujarnya lagi.

Dedi menambahkan pengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bangunan Masjid Islamic Center Dikepung Asap, Tampak Api Membara di Kubah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x