Usut Dugaan Tindak Pidana Impor Bahan Obat Sirop, Polri Segera Bentuk Tim Gabungan

- 23 Oktober 2022, 22:30 WIB
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022.
Giat Patroli Polisi ke Apotek mencari obat sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM RI, Minggu 23 Oktober 2022. /Polresta Bandung

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Krisno H. Siregar mengatahkan Dittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat.

Bentuk imbauan tersebut yakni untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.

"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Baca Juga: Buat Jaksa Tercengang, Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Dibersihkan Namanya

Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 kg berat badan per hari.

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE).

Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.

Baca Juga: Bharada E Menahan Tangis Ungkapkan Penyesalan, Netizen : Ikut Nyesek

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah