Awasi Peredaran Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kemenkominfo dan BPOM Patroli Siber

- 27 Oktober 2022, 07:00 WIB
Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat serta personel kepolisian Polres Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) apotek di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (22/10/2022). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti rilis BPOM terkait obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol berbahaya yang berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Barat serta personel kepolisian Polres Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) apotek di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (22/10/2022). Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti rilis BPOM terkait obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol berbahaya yang berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak. /Antara Foto/Syifa Yulinnas./ANTARA FOTO

EDITORNEWS.ID- Demi upaya pengawasan peredaran obat sirop penyebab gagal ginjal akut pada anak, Kemenkominfo dan BPOM patroli siber.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini membantu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan melakukan patroli siber.

"Pasti kami kawal dan bantu sepenuhnya BPOM agar masyarakat terlindungi dari obat-obatan yang unsur toksiknya tinggi," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Kamis 27 Oktober 2022.

Patroli siber dengan lembaga lain menurut Menteri Johnny adalah hal yang rutin dilakukan kementerian.

Baca Juga: Masuk Tahap Sidang Putusan Sela, Nasib Ferdy Sambo Cs Diputuskan Hari Ini!

Dalam patroli kali ini, Kementerian Kominfo membantu BPOM mengawasi peredaran obat sirop untuk mengantisipasi gangguan ginjal akut pada anak.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan masih ada obat-obatan yang tidak memenuhi syarat dijual di platform daring.

"Ada 1.400 tautan yang harus kami lakukan tindak lanjut sebagai bagian dari patroli siber BPOM," kata Penny.

BPOM hingga saat ini sudah mengumumkan lima merk obat yang dinilai tidak memenuhi syarat karena mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan diletilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Didatangkan Dari Singapura, Obat Gangguan Ginjal Akut Bakal Diberikan Secara Gratis

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x