Kocak! Pulang Hajatan, DPO Koruptor Purworejo Langsung Dikawal Pulang Jaksa

- 4 Maret 2023, 14:30 WIB
Didik Prasetya, DPO Korupsi yang ditangkap Kejari Purworejo usai hajatan
Didik Prasetya, DPO Korupsi yang ditangkap Kejari Purworejo usai hajatan /

EDITORNEWS.ID - Didik Prasetya Adi, mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo yang terlibat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU telah tertangkap. Didik sudah menjadi buronan Kejari Purworejo sejak dua bulan terakhir lantaran suka mangkir panggilan eksekusi.

Istimewanya, Didik yang datang sendiri memenuhi undangan hajatan pada hari Rabu, 1 Maret 2023, pulang membawa dua orang teman. Didik yang baru keluar dari tenda hajatan, langsung mendapat sambutan dan gandengan tangan dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Purworejo.

Ekspresi Didik tampak kaget dan bingung saat dikawal pulang, lucunya ia tetap mengikuti tanpa perlawan usai mendapat bisikan salah satu penjemputnya. Peristiwa tangkap buronan yang unik ini terjadi di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Rabu pukul 09.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi menuturkan bahwa Didik telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020-2021 sejak Maret 2022. Ia dilaporkan mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp 647 juta dari total Anggaran program penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada kesatuan pendidikan daerah Purworejo yang mencapai sekitar Rp 5.790.890.348.

Baca Juga: Sering Di-bully, Seorang Bocah SD di Banyuwangi Akhiri Hidupnya

"Sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama Didik Prasetya Adi SH selaku Direktur Perusda Aneka Usaha," ungkap Issandi, Kasi Intel Kejari Purworejo pada Jumat, 3 Maret 2023.

Kejaksaan Negeri Purworejo diketahui sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada Didik. Namun, Didik mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit. Selanjutnya, panggilan kedua datang pada Selasa, 10 Desember 2022 dan Didik berkilah dengan alasan pergantian penasihat hukum.

Panggilan ketiga pun tiba kembali pada Januari 2023, namun Didik lagi-lagi tak mengindahkan panggilan. Alhasil, jemputan paksa datang saat Didik berada di Desa Jatiwangsan tepat saat ia sedang kondangan.

"Penangkapan Rabu tanggal 1 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas kondangan karena dideteksinya di situ, langsung kita jemput," jelas Issandi.

Baca Juga: Sering Sebabkan Kemacetan Panjang, Angkutan Batu Bara di Jambi Distop Sementara

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x