"Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," imbuhnya.
Didik Prasetya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. "Putusannya 1 tahun 4 bulan penjara. Jadi perkara ini sudah inkrah," tegas Issandi.*