Meski Telah Ungkap Permintaan Maaf, Giorgio Ramadhan Tetap Jadi Tersangka dalam Kasus Perusakan Brio di Senopa

- 15 Februari 2023, 10:41 WIB
Aksi arogan pengemudi mobil Fortuner di Jakarta Selatan
Aksi arogan pengemudi mobil Fortuner di Jakarta Selatan /Tangkap layar Facebook/ Mpriet Ayahnya Geraldo

EDITORNEWS.ID - Giorgio Ramadhan, sopir mobil Fortuner yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan akhirnya buka suara permintaan maaf. Kuasa hukumnya, Revi Laracaka sendiri yang menginformasikan hal tersebut. Keterangan pers berjudul 'Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Giorgio Ramadhan' yang berlangsung pada Senin (13/2) telah memberikan kejelasan hal tersebut.

Revi menyebutkan bahwa kliennya bukan menyetir melawan arus, melainkan Jalan Senopati menuju Patung Pemuda memang dua arah. Kliennya sendiri telah mengutarakan permintaan maaf kepada korban dan menyatakan bahwa kecelakaan tersebut tidaklah disengaja.

Menurut Revi, kliennya meminta maaf kepada keluarga AW dan seluruh masyarakat yang sempat menyaksikan video viral mengenai kecelakaan tersebut. Namun, kliennya memang sempat terpancing emosi. Pihaknya juga menghormati AW yang mengambil jalur hukum untuk masalah ini.

Revi dan timnya kemudian menyampaikan bahwa mereka akan selalu bersikap kooperatif terhadap segala pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut kini berlokasi di Polda Metro Jakarta Selatan. Kliennya juga sudah memenuhi panggilan polisi dan bersedia untuk memberikan barang bukti.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Menyambut Baik Keanggotaan Negara Tetangga Timor-Leste di ASEAN

Sejak tanggal 12 Februari 2023, Giorgio sudah bersikap kooperatif dengan datang ke Polres. Kemudian, saat memperoleh informasi dari Twitter bahwa AW sedang menuju Polres Jakarta Selatan untuk membuat panggilan polisi, Giorgio tetap datang dengan itikad baik.

Giorgio membawa senjata plastik dan pedang anggar, sebagaimana yang terekam pada video viral Senopati. Dia juga telah menyerahkan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional dari tempat bekerja.

Dirinya sudah membuat permintaan maaf secara lengkap dan berharap supaya masyarakat, AW, dan keluarga mau membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Meski begitu, Giorgio tetap disangkakan pidana atas pasal 406 dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Kombes Ady, Kapolres Jakarta Selatan menyatakan atas kejelian dari tim penyidik dan arahan pimpinan agar dilakukan arahan terhadap peristiwa ini, maka tersangka dikenakan pasal pidana tersebut. Dengan demikian, kasus ini memiliki perkembangan dan penyelesaian dari kedua pihak untuk bersikap kooperatif. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah