Kasus Perceraian di Depok Meningkat Akibat Judi Online dan Pinjol

- 28 Juni 2024, 23:55 WIB
Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi Perceraian /cottonbro

EDITORNEWS.ID -  Pengadilan Agama Kota Depok telah menerima sejumlah laporan untuk penanganan gugatan perceraian buntut  judi online turut berimbas dengan bertambahnya angka perceraian di Kota Depok.

Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif mengatakan, Pengadilan Agama telah menerima sejumlah laporan untuk penanganan gugatan perceraian.

Diakuinya, Dampak judi online telah merambah ke sejumlah sektor. “Dari awal Januari 2024, biasanya meningkatnya berkaitan dengan judi online, kemudian pinjaman online,” ujar Kamal, Jumat, 28 Judi 2024.

Pengadilan Agama Kota Depok telah menangani perkara perceraian mencapai 1.133 kasus. Jumlah tersebut meliputi 864 kasus perceraian karena perselisihan dan pertengkaran, serta 153 kasus perceraian yang dipicu persoalan ekonomi.

Baca Juga: Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Kapolres Batanghari Bergeser ke Polda DIY

“Kedua kelompok tersebut kasus perceraian didominasi karena salah satu pasangan kerajinan permainan judi online,” jelas Kamal.

Masyarakat bermain judi online meninggalkan persoalan terhadap pinjaman online maupun perorangan. Hal itu menjadi pemicu terjadinya perceraian rumah tangga sehingga berujung pada gugatan di Pengadilan Agama Kota Depok.

Hal yang sama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris turut memperhatikan instruksi Presiden terkait penanganan dampak judi online. Idris bersama Forkopimda akan melakukan rakor terkait penanganan dampak judi online.

“Sebab memang dalam data di Jawa Barat tertinggi, tapi Depok tidak tertinggi, tapi di Jawa Barat tertinggi,” ujar Idris.

Baca Juga: Happy Asmara dan Gilga Sahid Menikah Secara Diam-diam, Dapat Ucapan Selamat Nikah dari Mantan Denny Caknan

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah