EDITORNEWS.ID - Perestiwa kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun di Padang, Sumatra Barat telah mengemparkan perhatian publik, hingga sejumlah lembaga negara.
Berita tewasnya AM menjadi perhatian media asing hingga kasusnya diangkat sebagai salah satu berita viral di media sosial.
Reuters dengan judul Indonesia investigating death of teen allegedly killed by police (Indonesia menyelidiki kematian remaja yang diduga dihilangkan nyawanya oleh polisi).
Reuters menyebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) ikut turun tangan menyelidiki kematian tersebut.
Baca Juga: Rumah Seorang Wartawan di Karo Diduga Dibakar OTK Terkait Pemberitaan Judi dan Narkoba
“Kematian Afif tidak wajar dan kami menduga ada tindakan melawan hukum yang dilakukan polisi,” kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, dikutip pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam judul yang sama, Reuters juga menuliskan laporan awal dari Lembaga Bantuan Hukum Padang mengenai kasus tersebut.
“Lembaga Bantuan Hukum Padang menemukan bahwa polisi telah memukuli AM, dan menyetrum delapan orang lain yang bersamanya saat itu,” ujar apa yang ditulis Reuters.
Reuters mengatakan bahwa polisi membantah tuduhan tersebut dan mengaku bertindak untuk memisahkan siswa yang siap tawuran. Terkait dengan hal itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Putu Elvina menilai bahwa seharusnya polisi melerai mereka dengan cara yang manusiawi.
“Perkelahian di sekolah bahkan belum dimulai, jadi kalau mereka ingin membubarkan, seharusnya mereka melakukannya dengan cara yang manusiawi,” ucapnya.
Saat ini, Komnas HAM telah mengerahkan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Sementara itu, Polda Sumatera Barat sudah memeriksa setidaknya 39 polisi atas kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 04.00 WIB, AM sedang berboncengan dengan korban lain berinisial A, menggunakan sepeda motor di Kota Padang Padang. Keduanya pun dihampiri oleh anggota Sabhara Polda Sumatera Barat yang sedang berpatroli.