Twitter Kembali Digugat Terkait Pesangon oleh Mantan Pekerja yang di PHK

- 19 Juli 2023, 18:31 WIB
Elon Musk / Twitter
Elon Musk / Twitter /

EDITORNEWS.ID - Pada Selasa 18 Juli 2023, Twitter kembali dipukul dengan gugatan kedua bulan ini oleh para mantan pekerja yang sebelumnya di PHK.

Para mantan pekerja tersebut mengklaim bahwa pihak Twitter masih berhutang setidaknya $500 juta dalam bentuk pesangon.

Gugatan yang diusulkan diajukan di pengadilan Federal Delaware oleh mantan insinyur senior Twitter, Chris Woodfield, itu juga menuduh bahwa perusahaan menargetkan pekerja yang lebih tua untuk PHK.

Woodfield, yang bekerja untuk Twitter di luar Seattle, mengatakan perusahaan berulang kali memberi tahu karyawan bahwa mereka akan menerima gaji dua bulan dan pembayaran lainnya jika mereka diberhentikan, tetapi dia dan pekerja lain belum menerima uang tersebut.

Baca Juga: Label Musik Terbesar K-Pop HYBE Manfaatkan Teknologi AI untuk Produksi Musik dalam 6 Bahasa

Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya sebagai tindakan pemotongan biaya setelah Elon Musk mengakuisisi perusahaan Twitter tersebut pada Oktober 2022 lalu.

Twitter melalui platformnya telah menanggapi dan mengatakan tuntutan hukum terkait pekerja yang diPHK telah dibayar penuh.

Reuters menginformasikan, bahwa gugatan serupa diajukan minggu lalu di pengadilan federal California yang mengklaim Twitter berhutang pesangon kepada mantan karyawan lebih dari $500 juta.

Twitter belum menanggapi gugatan itu, yang mengklaim telah melanggar undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan dengan gagal mematuhi ketentuan rencana pesangon yang dibuat sebelum Musk mengakuisisi perusahaan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x