Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair Segini Rinciannya

- 25 Mei 2023, 13:34 WIB
Sri Mulyani saat menghadiri halal bihalal DWP Kemenkeu
Sri Mulyani saat menghadiri halal bihalal DWP Kemenkeu /editornews.id/

Baca Juga: Momen Haru Kiper Timnas Garuda Muda Indonesia U-22 Pertama Kali Melihat Anaknya yang Baru Lahir

- 80 persen persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Menkominfo Johny Johnny G Plate Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS

Kemudian dijelaskan juga, bahwa gaji ke-13 untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen. Ini akan diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan. Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Nah, demikian lah informasi rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x