Mantap Nih! Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK Bakal Cair Segini Rinciannya

- 25 Mei 2023, 13:34 WIB
Sri Mulyani saat menghadiri halal bihalal DWP Kemenkeu
Sri Mulyani saat menghadiri halal bihalal DWP Kemenkeu /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Ini kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru hingga dosen. Tak lama lagi, gaji ke-13 bakal dicairkan.

Jangan kaget ya, gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, kemudian TNI-Polri, guru hingga dosen ini, akan cair pada Juni tahun 2023 mendatang. Seneng banget pastinya kan.

Tapi tahu kah kalian, apa saja komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, kemudian guru termasuk dosen ini. sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, baru-baru ini mengatakan, bahwa gaji ke-13 ini akan segera cair. Kemungkinan, pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan sekitar satu minggu ke depan.

Baca Juga: Intip Profil Farhana Nariswari yang Berhasil Menangkan Ajang Kontes Kecantikan Putri Indonesia 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 mendatang. Nah, Sri Mulyani pun juga memaparkan apa saja komponen terkait pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen ini.

Untuk diketahui, komponen gaji ke-13 di tahun 2023 ini bakal terdiri dari gaji atau pensiunan pokok, kemudian tunjangan melekat paling banyak 50 persen.

Pembayaran gaji ke-13 ini juga telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Mereka juga telah mengeluarkan peraturan baru, terkait pembayarannya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Di dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 ini lah, dijelaskan banyak hal tentang pembayaran gaji ke-13 termasuk rincian komponennya juga ada dalam aturan baru tersebut .

Baca Juga: Kemenkes Sebut Angka Kasus HIV di Kalangan Ibu Rumah Tangga Meningkat di Tahun 2023

Terkait rincian komponen tersebut, akan sesuai dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.

Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

Baca Juga: Menkominfo Johny G Plate Resmi Dipecat dari Jabatanya

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, berlaku perhitungan besaran yaitu:

Baca Juga: Momen Haru Kiper Timnas Garuda Muda Indonesia U-22 Pertama Kali Melihat Anaknya yang Baru Lahir

- 80 persen persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Menkominfo Johny Johnny G Plate Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS

Kemudian dijelaskan juga, bahwa gaji ke-13 untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen. Ini akan diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan. Dasar komponen yang menjadi perhitungan terkait besaran gaji ke-13 yaitu sesuai penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 lalu.

Nah, demikian lah informasi rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru termasuk dosen sesuai penjelasan Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x