Momentum Hari Buruh Setiap 1 Mei, Makna Lirik dan Lagu 'Buruh Tani'

- 1 Mei 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi, May Day! Sejarah Hari Buruh 1 Mei Bermula dari Peristiwa Haymarket
Ilustrasi, May Day! Sejarah Hari Buruh 1 Mei Bermula dari Peristiwa Haymarket /Pixabay

EDITORNEWS.ID -  Hari Buruh Internasional diperingati setiap tahunnya pada 1 Mei. Momentum ini penting dan bermakna dalam mengenang perjuangan buruh atau May Day juga ditetapkan sebagai libur nasional. 

Gerakan  Hari Buruh bermula lewat aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh serikat buruh di Amerika Serikat, aksi tersebut menuntut pemberlakuan sistem kerja 8 jam per hari. Seperti yang dilansir dari Britannica.com, 

Pergerakan ini dilakukan oleh para buruh karena saat itu jam kerja terbilang tidak wajar, yakni para pemilik modal menuntut para buruh agar bekerja selama 16 jam per harinya.

Peristiwa ini memicu pergerakan serikat buruh dan hak-hak pekerja, dan dijadikan momen penting dalam perjuangan melawan eksploitasi dan ketidakadilan. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Pemudik Tak Miliki Keperluan Tunda Arus Balik Pasca 26 April

Pada saat itu, para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh Knight of Labor memprotes kondisi kerja yang buruk dan tuntutan untuk hak-hak yang lebih baik. Pada salah satu demonstrasi di dekat pabrik McCormick, terjadi bentrokan antara polisi dan demonstran.  

Perjuangan tersebut menghasilkan beberapa kondisi yang dapat dinikmati sampai sekarang, seperti 8 jam kerja, upah layak, dan kondisi kerja yang secara aspek keamanan telah memprioritaskan keamanan buruh. 

Sebelum adanya perjuangan tersebut, pada abad 19 buruh berada dalam kondisi yang tidak layak, merupakan hal yang wajar jika buruh bekerja selama 10 hingga 12 jam sehari dalam 6 hingga 7 hari.

Faktanya, Hari Buruh di Indonesia sudah dimulai sejak era kolonial Belanda, Kawula Muda. Kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir akhirnya memperbolehkan perayaan Hari Buruh lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menuliskan buruh tidak boleh bekerja pada 1 Mei dan juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x