Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polda Lampung Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Awbimax

- 18 April 2023, 21:21 WIB
Awbimax
Awbimax /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Diketahui, TikToker Bima dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori dalam nomor laporan LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konferensi pers, Selasa (18/4).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 6 saksi, di antaranya 3 saksi ahli dan 3 saksi masyarakat termasuk pelapor.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Meninjau Kesiapan dan Antisipasi Puncak Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen

Hasil dari gelar perkara tersebut, lanjut Dony, disimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami simpulkan, bukan tindak pidana atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," jelasnya.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro saat ini menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kritikan terkait Provinsi Lampung.

Dalam video berjudul "Alasan Lampung Gak Maju-maju"Bima menyinggung infrastruktur hingga pendidikan di Lampung.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x