PNS Pada Semringah THR Sudah Mulai Cair Terus Pegawai Swasta Kapan Nih?

- 10 April 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya
Ilustrasi, pengusaha wajib bayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Hari raya /Tangkapan layar kemnaker.go.id

EDITORNEWS.ID -  Bagi anda yang merasa pengawai swasta pasti bertanya-tanya kapan akan mendapatkan THR. Sebentar lagi, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri. Tunjangan hari raya (THR) pun menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Namun yang jelas, pemerintah sendiri menetapkan THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair di tanggal 15 April.

Sebagaimana diketahui, pemberian THR lebih dimajukan lantaran cuti bersama dimajukan oleh pemerintah menjadi tanggal 19 April hingga 25 April 2023.

Bahkan THR PNS sudah mulai cair lalu banyak yang bertanya tanya kapan pegawai swasta akan mendapatkan THR.

Baca Juga: Sinopsis Film Renfield: Rekomendasi Tontonan Bioskop Bergenre Horor Komedi yang Tayang April 2023

Dalam SE yang sama pemerintah juga mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh. Tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.

THR bagi pegawai swasta sendiri diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing tidak rata pembagian tanggalnya.

"Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Minggu, 9 April 2023.

Pemerintah juga menghimbau agar perusahaan memberikan THR secara penuh tanpa dicicil.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x