Sama Seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Juga Dituntut Hukuman Mati

- 31 Maret 2023, 09:28 WIB
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati
Teddy Minahasa setelah tuntutan hukuman mati /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Barat 30 Maret 2023.

Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam perkara narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap  salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat.

JPU menilai bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu-sabu.

Baca Juga: Mengandung Bawang! FIFA Resmi Mencopot Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Sementara itu, di persidangan sebelumnya Dody Prawiranegara di kasus yang sama dituntut hukuman 20 tahun penjara. Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara.

Tuntutan hukuman Teddy Minahasa ini sama dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Hanya saja Ferdy Sambo dituntuut hukuman mati terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir J, dan Teddy Minahasa terkait narkoba.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x