Sering Mangkir, KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

- 10 April 2023, 19:02 WIB
Dito Mahendra
Dito Mahendra /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri lantaran dirinya kerap mangkir ketika dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut dan dinilai tidak kooperatif.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap satu orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan bahwa Dito Mahendra akan dicegah bepergian ke luar negeri hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Membuka Layanan Posko Pengaduan THR Bisa Langsung ataupun Secara Online

Selanjutnya Ali mengingatkan Dito untuk bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan tim penyidik ketika diminta hadir. Apabila Dito kembali mangkir dari panggilan, KPK akan menjemput paksa Dito Mahendra untuk proses penyidikan.

Dito Mahendra merupakan salah satu saksi terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Nama Dito Mahendra menjadi pembicaraan publik lantaran ketika penyidik KPK menggeledah kediamannya di Jakarta Selatan, tim penyidik KPK justru menemukan 15 pucuk senjata api atau senpi dan sebagian diantaranya diduga senpi ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dari kediaman Dito Mahendra merupakan senjata api tanpa surat izin alias ilegal.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x