Sering Mangkir, KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

- 10 April 2023, 19:02 WIB
Dito Mahendra
Dito Mahendra /editornews.id/

Sehingga kesembilan senpi tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah