Baca Juga: Kemenkes Sebut Angka Kasus HIV di Kalangan Ibu Rumah Tangga Meningkat di Tahun 2023
Terkait rincian komponen tersebut, akan sesuai dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.
Untuk pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari APBN, maka berlaku perhitungan besaran seperti berikut:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: Menkominfo Johny G Plate Resmi Dipecat dari Jabatanya
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan untuk pembayaran yang bersumber dari APBD, berlaku perhitungan besaran yaitu: