LDII Menilai Menunda Pemilu Sama Saja Melanggar Sistem Demokrasi dan Komitmen Reformasi

- 19 Maret 2023, 00:16 WIB
Ketua Umum Ketua DPP LDII KH. Chriswanto
Ketua Umum Ketua DPP LDII KH. Chriswanto /editornews.id/

Baca Juga: Menpan RB: Tes CASN dan PPPK 2023 Difokuskan Formasi Pendidikan dan Kesehatan

“Akan banyak yang dipertaruhkan bahkan mengorbankan anak bangsa. Mereka yang tidak setuju tidak akan tinggal diam, sementara pendukung perpanjangan masa jabatan juga akan berupaya keras. Ini bisa merusak keuntuhan bangsa,” ungkap KH. Chriswanto.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk membantu pemerintah, agar pelaksanaan Pemilu 2024 tepat waktu. Bila ada wacana perpanjangan masa jabatan, silakan digagas oleh wakil rakyat hasil Pemilu 2024.

“Dengan demikian bangsa ini tidak merusak komitmennya kepada UUD 1945 dan semangat Reformasi, bahwa masa jabatan dibatasi lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk periode kedua,” ujarnya.

Tugas rakyat Indonesia dan seluruh elemen bangsa pada tahun politik ini, untuk memastikan Pemilu sesuai jadwal. Dengan demikian pada 2024 nanti, bangsa Indonesia memiliki nakhoda baru untuk melanjutkan program kerja dari para pemimpin sebelumnya.

Untuk itu, KH Chriswanto menegaskan DPP LDII menolak penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Maret 2023 lalu memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Gugatan tersebut, menurut KH Chriswanto bukan untuk menunda Pemilu, tapi agar Partai Prima bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu menjadi cacat hukum dan melanggar konstitusi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x