Dua Polisi Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas Karena Bantuan Angin

- 17 Maret 2023, 15:19 WIB
Dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas
Dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas /

EDITORNEWS.ID – Kabar mengejutkan datang dari persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi. Hal ini sontak menjadi sorotan publik.

Kedua polisi yang menjadi terdakwa itu divonis bebas karena beberapa pertimbangan yang diungkapkan hakim. Hakim menyebut bahwa salah satu pertimbangannya adalah adanya arah angin yang mengubah gas air mata sehingga mengenai banyak korban.

“Pertama, penembakan (gas air mata) yang diperintahkan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara, dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Karena pertimbangan inilah, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas.

Baca Juga: Amanda Mengaku Sempat Bertemu Mario Tapi Tidak Ada Pembicaraan Tentang AG

"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Selain AKP Achmadi, satu orang lainnya yang divonis bebas adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Kompol Wahyu tidak terbukti mengeluarkan perintah kepada siapa pun di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Dengan putusan tersebut, keduanya divonis bebas dari kurungan penjara. Padahal, keduanya sebelumnya dituntut jaksa masing-masing 3 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x