Jokowi Bebaskan Pajak Perusahaan Untuk Sektor Infrastruktur di IKN

- 14 Maret 2023, 23:03 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) /Setkab/


EDITORNEWS.ID - Presiden Indonesia Jokowi Widodo membebaskan pajak bagi wajib pajak penghasilan untuk pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di Ibu kota Negara baru Nusantara atau proyek ( IKN ) di bidang infrastruktur dan layanan publik senilai Rp10 miliar. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perizinan, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha dalam IKN tanggal 6 Maret 2023.

'Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebesar 100 persen dari pajak penghasilan badan yang terutang' dikutip dari Pasal 29 ayat 1 dalam salinan PP 

Dalam peraturan tersebut, program bebas pajak ini akan diberlakukan bagi pengusaha yang investasinya bernilai strategis untuk percepatan pembangunan proyek ibu kota baru yang meliputi infrastruktur dan pelayanan publik, pemulihan ekonomi, serta bidang usaha lainnya.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Mudik Gratis 2023: Simak Kuota, Syarat Daftar, Hingga Jadwal Keberangkatan

Infrastruktur dan pelayanan publik yang diatur dalam PP meliputi jalan tol, bandara, fasilitas kesehatan, pasar rakyat, dan transportasi umum, sedangkan yang terkait dengan pemulihan ekonomi adalah pembangunan pusat perbelanjaan, hotel berbintang, MICE (rapat, insentif, konvensi, dan pameran), dan pompa bensin.

Untuk sektor infrastruktur, pembebasan pajak akan diberikan selama 30 tahun untuk investasi pada 2023-2030, 25 tahun untuk investasi pada 2033-2035, dan 20 tahun untuk investasi pada 2036-2045.

Untuk bidang ekonomi, pembebasan pajak diberikan selama 20 tahun untuk investasi tahun 2023-2030, 15 tahun untuk investasi tahun 2033-2035, dan 10 tahun untuk investasi tahun 2036-2045.

Baca Juga: Jokowi Memamerkan Rencana Bahan Bakar Fosil Ke Energi Terbarukan pada KTT G20 di Bali November Lalu

Presiden Jokowi juga memberikan keringanan pajak bagi investor di sektor budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri nilai tambah dan/atau teknik industri, jasa konstruksi, dan jasa real estate hingga 50 persen dalam jangka waktu 10 tahun.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x