Kemenhub Siapkan Mudik Gratis 2023: Simak Kuota, Syarat Daftar, Hingga Jadwal Keberangkatan

- 14 Maret 2023, 09:50 WIB
Kemenhub Siapkan Mudik Gratis 2023: Simak Kuota, Syarat Daftar, Hingga Jadwal Keberangkatan
Kemenhub Siapkan Mudik Gratis 2023: Simak Kuota, Syarat Daftar, Hingga Jadwal Keberangkatan /

EDITORNEWS.ID -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan program mudik gratis yang bertajuk “Mudik Aman Berkesan” untuk Lebaran 2023/ 1444 H. Mudik gratis dengan moda darat bus ini ditujukan untuk 28 kota di Jawa dan Sumatra.

Kemenhub menyiapkan kuota sebanyak 24.072 orang pada program mudik gratis lebaran 2023.  Secara rinci, kuota sebesar 18.528 disiapkan untuk arus mudik dan sebanyak 5.544 bagi penumpang arus balik. Sementara itu, armada bus sebanyak 585 unit siap sedia digunakan sebagai moda darat.

Lebih detail dijelaskan sebanyak 459 bus dioperasikan untuk arus mudik, sedangkan 126 unit beroperasi untuk arus balik. Tak ketinggalan, 30 unit truk disediakan untuk mengangkut sekitar 900 sepeda motor. Perkiraan 15 unit truk dialokasikan untuk pengangkutan sepeda motor pada arus mudik, dan 15 lainnya untuk arus balik. Masing-masing alokasi akan mengangkut 450 unit sepeda motor baik pada arus mudik dan balik.

Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub ini bisa mulai registrasi online lewat aplikasi Mitra Darat. Pendaftaran dibuka selama satu bulan, mulai Senin tanggal 13 Maret 2023 - 14 April 2023. Dengan catatan, pendaftaran akan ditutup lebih cepat jika kuota mudik gratis sudah penuh.

Baca Juga: Jokowi Memamerkan Rencana Bahan Bakar Fosil Ke Energi Terbarukan pada KTT G20 di Bali November Lalu

Melansir dari instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat @ditjen_hubdat pada Senin 13 Maret 2023, berikut syarat dan ketentuan mudik gratis Kemenhub 2023.

  1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
  2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.
  3. Peserta yang mengikuti mudik-balik/ pulang-pergi, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.
  4. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari (H+7) setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
  5. Setelah lewat dari tujuh hari (H+7) dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang agar memberikan kesempatan bagi peserta lain yang belum dapat kuota mudik/balik.
  6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
  7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
  8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya pada poin 2 dan 3 peserta hanya boleh memilih satu kota tujuan mudik-balik. Oleh karena itu, berikut rangkuman daftar kota tujuan mudik yang lebih banyak dari kota tujuan balik, serta lokasi posko validasi ulang.

28 (Dua Puluh Delapan) Kota Tujuan Arus Mudik

Tersebar dari 26 kota di Jawa dan 2 kota di Sumatera

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x