Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tidak Dapat Uang Pensiun Setelah Dipecat dari Kemenk

- 9 Maret 2023, 17:32 WIB
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp500 Miliar, Simak Profil dan Bioadata Lengkapnya
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp500 Miliar, Simak Profil dan Bioadata Lengkapnya /twitter@merlotriviera13/

EDITORNEWS.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga. Ya, tampaknya ungkapan tersebut sangatlah cocok untuk disematkan pada mantan Direktorat Jenderal Pajak, Siapa lagi kalau bukan Rafael Alun Trisambodo. Apes memang, setelah reputasi dan karir hancur gara-gara sang anak, kini tersiar kabar jika Rafael tidak akan mendapat jatah uang pensiun.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menemukan beberapa bukti yang menyebabkan Rafael Alun Trisambodo selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Awan Nurmawan selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan jika Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN.

Itjen Kementerian Keuangan juga memberikan rekomendasi mengenai pemecatan tersebut setelah ditemukan beberapa bukti dalam audit investigasi. Dengan pemecatan ini, Rafael Alun dipastikan tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun ASN.

Baca Juga: Dampak El Nino, Tahun 2023 Diprediksi Akan Panas

Heru Pambudi, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hal ini merupakan rekomendasi dari pemeriksaan Itjen yang hasilnya merupakan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Oleh karena itu konsekuensinya dipecat (ASN) serta tidak mendapatkan uang pensiun.

Selain itu, kasus yang menyangkut Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya juga menarik perhatian sutradara Joko Anwar. Dirinya memberikan sindiran terhadap kasus tersebut. Kasus ini terjadi bermula dari penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya, Mario Dandy terhadap seorang remaja yang bernama David Ozora.

Di sisi lain, KPK meningkatkan status mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut yang semula statusnya Rafael Alun dilakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan sekarang naik menjadi penyelidikan.

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan, adanya kenaikan status pemeriksaan yang saat ini menjadi penyelidikan sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x