Catat! NPWP Perorangan Tak Akan Dipakai Lagi Mulai Tahun Depan

- 6 Maret 2023, 17:13 WIB
Bayar pajak cuma perlu NIK pada 2024 nanti
Bayar pajak cuma perlu NIK pada 2024 nanti /

EDITORNEWS.ID - Pemerintah sedang merancang kebijakan penghapusan NPWP untuk perorangan. Selama ini, kita mengenal ada NPWP perorangan (pribadi) dan NPWP badan (untuk suatu perusahaan atau lembaga). Untuk tahun depan, NPWP bagi perorangan akan dihapus.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan yang selama ini kita miliki disebut akan dihapus tahun depan. Itu artinya, NPWP yang saat ini dimiliki hanya dapat dipakai sampai 31 Desember 2023. Lalu apa alasan dibalik kebijakan ini? Jawabannya adalah efisiensi.

Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identifikasi, Ditjen Dukcapil memiliki Nomor Induk Kependudukan, Ditjen Pajak memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, dan lain-lain.

Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas. Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk masing-masing keperluan.

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Tewaskan Belasan orang dan Puluhan Luka-Luka

NPWP perorangan tidak akan dipakai lagi. Sebagai gantinya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimaksimalkan.

Sebelumnya, hal ini sudah ada dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalan penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 atau berarti 9 September 2023. Ini artinya, sejak Perpres itu diluncurkan, maka NIK sudah bisa dijadikan sebagai penanda identitas bagi seseorang untuk memperoleh pelayanan publik.

Lebih lanjut, peraturan dan ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. NIK sendiri sudah dapat digunakan sebagai NPWP terhitung sejak 14 Juli 2022. Namun, di tahun depan, nomor NPWP perorangan akan sepenuhnya dihapus dan hanya perlu menggunakan NIK saja.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x