Jaksa di Rokan Hilir Dicurigai Terima Uang Ratusan Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi

- 9 Maret 2023, 20:32 WIB
Jaksa di Roken Hilir Terima Uang Ratusan Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi
Jaksa di Roken Hilir Terima Uang Ratusan Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi /

EDITORNEWS-Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerima lebih dari Rp983 juta dari seorang terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi. Uang tersebut nyatanya bukanlah suap supaya terdakwa Nathanael Simanjuntak lolos dari hukuman yang diberikan. Namun uang itu merupakan pengganti kerugian negara pada kasus tersebut.

Uang dari kasus korupsi itu diterima oleh Yuliarni Appy selaku Kepala Kejari Rokan Hilir dan uang tersebut berasal dari keluarga terdakwa. Selanjutnya semua uang yang diterima dimasukkan ke Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi.

Yuliarni memberikan apresiasi terhadap sikap terdakwa Nathanael yang beritikad baik mau mengembalikan kerugian negara dari proyek tahun 2018 itu. Dari pengembalian tersebut membuat total kerugian negara pembangunan sudah pulih.

Yuliarni didampingi Herdianto, selaku Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir menjelaskan bahwa total keseluruhan yang telah dikembalikan terdakwa yaitu sebesar Rp1.483.335.260. Herdianto juga menyampaikan jika persidangan terdakwa masih berlanjut sehingga belum berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tidak Dapat Uang Pensiun Setelah Dipecat dari Kemenk

Pengembalian itu dapat digunakan sebagai pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal meringankan hukuman. Begitu pula dengan pertimbangan vonis hakim nantinya.

Selain itu, dalam kasus ini terdakwa Nathanael tidak sendirian. Kasus ini juga ikut menjerat M Tito Rachmat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga dinyatakan bersalah. Di PT Multi Karya Pratama yang merupakan pelaksana atau penyedia kegiatan proyek, diketahui Nathanael menjabat sebagai seorang direktur.

Ketika penyelidikan, Nathanael pernah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta kepada penyidik. Selanjutnya, auditor yang dipakai jaksa untuk penyidikan menyatakan kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260. Setelah itu Nathanael membayar sisa Rp983.335.260 ke Jaksa Penuntut Umum.

Meski saat ini proyek tersebut belum selesai, namun pembayaran sudah dilakukan 100 persen. Dari hasil penyidikan, pencairan tidak melampirkan gambar pelaksanaan dan back up data serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa persen pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Dampak El Nino, Tahun 2023 Diprediksi Akan Panas

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x