Nathanael bersama M dengan Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
M Tito dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.***