Jokowi Memamerkan Rencana Bahan Bakar Fosil Ke Energi Terbarukan pada KTT G20 di Bali November Lalu

- 14 Maret 2023, 03:15 WIB
Jokowi telah mengumumkan mekanisme transisi energi baru
Jokowi telah mengumumkan mekanisme transisi energi baru /Muchlis JR/Biro Pers Setpres/

EDITORNEWS.ID - Jokowi telah mengumumkan mekanisme transisi energi baru untuk mencapai target 34 persen bauran energi terbarukan pada tahun 2030, dibandingkan dengan hanya 11 persen saat ini.

Itu memang target ambisius bagi sebuah negara yang menurut Institute for Essential Services Reform (IESR) masih bergantung pada energi fosil, terutama batu bara.

Juga membutuhkan 85 persen tenaga listrik karena bauran energi baru membutuhkan pentahapan 8,6 gigawatt pembangkit listrik tenaga batu bara dan pembangunan 28 GW energi terbarukan.

Pemerintah tampaknya menyadari bahwa mengingat ketersediaan sumber daya dan pendanaan, tenaga surya harus memainkan peran yang sangat penting dalam berkontribusi hingga sepertiga dari target energi terbarukan.

Baca Juga: Penyesuaian harga BBM Pertamina per maret 2023

Kami memang memiliki banyak tenaga surya untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan listrik kami dan biaya fotovoltaik surya (PV) telah turun dan tren ini diperkirakan akan terus berlanjut karena meningkatnya permintaan panel PV dan biaya produksi juga menurun.

Modularitas unit PV memungkinkan mereka untuk dipasang secara instan di permukaan, tanah, air atau atap apa pun, serta di lahan pertanian, tanpa mengorbankan produktivitas.

Solusi paling sederhana dan cepat adalah memasang panel surya di atap. Menurut studi IESR 2019, bangunan tempat tinggal saja dapat menghasilkan antara 195 dan 565 GW dan ratusan GW lebih banyak dari atap gedung industri.

Pemerintah juga telah mengubah peraturan dan menawarkan insentif untuk pemanfaatan energi terbarukan, terutama tenaga surya melalui sistem surya atap.

Baca Juga: Saat Sahur selama bulan Puasa Jangan lewatkan khasiat minum madu

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x