Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Menemukan Warga Negara Asing yang Melanggar Peraturan Keimigrasian

- 12 Maret 2023, 08:28 WIB
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I /

EDITORNEWS.ID - Temuan tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna dalam konferensi pers di aula kantor setempat, Rabu, 8 Maret 2023.

"Dari enam warga negara Nigeria yang ditahan, dua orang berinisial GEN dan VUN terbukti memberikan informasi yang tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.

Keduanya memiliki izin tinggal sementara (ITAS) investor yang disponsori oleh PT TIM, namun tidak dapat memberikan informasi terkait posisi mereka sebagai investor atau usaha yang dijalankan oleh perusahaan," jelas Sengky.

Empat warga Nigeria yang tersisa dengan inisial ODE, CJB, FCE dan OAN adalah pemegang izin tinggal pengunjung (ITK) dengan tiga di antaranya telah overstay sejak 2022.

Baca Juga: Memamerkan Kekayaan Di Indonesia Menjadi Obsesi dan Kepuasan Instan Dari Media Sosial

Sengky menambahkan, keempat WNA itu mencari nafkah dengan menjual fufu, makanan khas Afrika kepada warga Nigeria lainnya.

Deportasi juga diberlakukan pada dua warga negara asing yang izin tinggalnya telah kedaluwarsa dan tidak mampu membayar biaya mereka, warga negara India SAD dan warga negara Filipina IBW.

Tindakan tegas berupa deportasi dan penahanan akan dikenakan kepada delapan WNA tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan, GEN dan VUN terbukti melanggar Pasal 123, Surat a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Jelang Lebaran, GoTo Lakukan PHK Massal 600 Karyawan dan Masih Dapat THR

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x