Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Menemukan Warga Negara Asing yang Melanggar Peraturan Keimigrasian

- 12 Maret 2023, 08:28 WIB
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Temuan tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I /

Warga negara asing ODE, CJB, FCE, OAN melanggar Pasal 78 bersamaan dengan Pasal 122, Huruf a, UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Selanjutnya, SAD dan IBW melanggar Pasal 78 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Kami akan menindaklanjuti semuanya dengan deportasi dan pencegahan," kata Sengky.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x