Warga negara asing ODE, CJB, FCE, OAN melanggar Pasal 78 bersamaan dengan Pasal 122, Huruf a, UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Selanjutnya, SAD dan IBW melanggar Pasal 78 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Kami akan menindaklanjuti semuanya dengan deportasi dan pencegahan," kata Sengky.***