Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan mereka tidak bisa pindah-pindah SPBU.
Baca Juga: Utang Indonesia Tembus Rp7.554,2 Triliun, Sri Mulyani Klaim Masih Wajar
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah, dilansir dari pikiran-rakyat.com network editornews.id.
Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.
Seperti modus yang sering dilakukan kalau di SPBU biasanya itu ada yang jadi dengan helikopter," ucapnya.
Baca Juga: Benarkah Pandemi Berakhir Tahun Ini? Ini Kata Presiden Jokowi
"Jadi mobilnya itu keliling-keliling kaya helikopter mutar-mutar bisa masuk ke SPBU. Dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi dalam satu SPBU berkali-kali jadi sebagian modusnya sepert," tangkasnya.
"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.
Informasi sebelumnya "Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar yang mampu jangan mengambil haknya orang lain," termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan, Ungkap Tutuka Ariadji.***