EDITORNEWS.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy tak menerima pemecetan sebagai anggota bhayangkara.
Melalaui pengacarannya Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sementara itu pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim kliennya telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakep, profesional dan mandiri selama menjadi anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau PTDH. Setelah upaya banding Sambo ditolak oleh majelis komisi sidang etik.
Baca Juga: Sidang Hari Ini Ferdy Sambo akan Tunjukan 9 Barang Bukti yang Meringankan
Tak hanya sebatas itu Sambo pun, kata Arman, telah menerima 11 tanda kehormatan dari pimpinan Polri atas pencapaiannya itu.
Sebagaimana sebelumnya pada 22 Agustus, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri saat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua bergulir. Namun, kata Arman, pengunduran diri itu tidak diterima hingga akhirnya kliennya dinyatakan dipecat dari institusi Polri.
Menurut Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto seperti dikutip diberbagai sumber ungkapkan "Sejak awal kasus ini, Ferdy Sambo ini sudah tidak konsisten dan lebih menonjolkan kepentingan-kepentingan pribadinya,"
Oleh karenanya, pengakuan Sambo yang hendak bertanggung jawab atas perkara ini patut dipertanyakan.